HELLO, WELCOME TO MY BLOG! Kursor Blog
Image by Cool Text: Free Logos and Buttons - Create An Image Just Like This

Selasa, 28 Mei 2013

PRAKTEK PEMBUATAN SISTEM K3 DI BENGKEL


PRAKTEK PEMBUATAN SISTEM K3 DI BENGKEL

NAMA : OVITA LAURA
NIM : 06121012007
PENDIDIKAN TEKNIK MESIN 2012

Pembuatan Sistem K3 di Bengkel adalah pembuatan tata tertib di bengkel yang berisi aturan-aturan kerja, dan wajib dijalankan agar para pekerja/orang lain yang ada di ruang lingkup kerja tidak mengalami gangguan/hambatan saat bekerja dan hasil kerja akan menghasilkan hasil yang baik. Tujuan dari pembuatan sistem k3 di bengkel ini adalah :
1.     Terciptanya K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
2.      Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.
3.     Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
4.     Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
Praktek Pembuatan Sistem K3 berisi tentang bagaimana cara membuat sistem K3 di suatu  ruang lingkup. Praktek Pembuatan Sistem K3, dilandaskan dari teori-teori keselamatan kerja. Faktor-faktor yang menyebabkan Praktek Pembuatan Sistem K3 yaitu:
1.     Terciptanya K3 di semua perusahaan
2.     Memunculkan ahli-ahli K3 baru

Dalam resume ini akan memberikan bagaimana cara Praktek Pembuatan Sistem K3, yakni :
1.     Menentukan ruang lingkup
2.     Melihat, meninjau bagaimana keadaan ruang lingkup
3.     Mencari tahu peluang bahaya di dalam ruang lingkup tersebut
4.     Menentukan penggunaan pakaian/ alat perlindungan di ruang lingkup tersebut
5.     Melihat dan mengecek kondisi alat kerja, serta mencari tahu cara pemakaian alat kerjA 






Kesimpulan : Praktek pembuatan sistem k3 ini ditujukan kepada orang-orang yang terlibat di bengkel. Hal ini di tujukan untuk penerapan k3 yang baik dari para pekerja maupun atasan untuk menghasilkan hasil yang baik dan mendapat citra yang baik dari mata semua orang.


PENGENDALIAN DOKUMEN K3


PENGENDALIAN DOKUMEN K3
NAMA : OVITA LAURA
                                                           NIM : 06121012007
PENDIDIKAN TEKNIK MESIN 2012
            Pendokumentasian digunakan untuk menyatukan kebijakan-kebijakan K3, menguraikan sarana pencapaian tujuan K3, mendokumentasikan peranan, tanggung jawab serta prosedur, dan menunjukan bahwa penerapan SMK 3 di perusahaan tersebut sudah diterapkan. Pada pendokumentasian ada yang disebut pengendalian dokumentasi K3. Di bawah ini terdapat penjelasan maksud dari pengendalian dokumentasi K3 tersebut.

*     Persyaratan OHSAS 18001

Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1.      Dokumen-dokumen dapat ditunjukkan.
2.      Dokumen-dokumen ditinjau secara periodik.
3.      Versi mutakhir dari dokumen dan data yang relevan terdapat pada semua lokasi operasi penting.
4.      Dokumen dan data yang sudah tidak berlaku lagi harus dipisahkan.
5.      Tempat penyimpanan dokumen dan data untuk tujuan pengawetan peraturan dan pengetahuan atau keduanya, tridentifikasi.

*     Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996

Pengendalian Dokumentasi:
1.      Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan urutan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
2.      Dokumen ditinjau ulang secara berkala, jika diperlukan dapat direvisi.
3.      Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih disetujui oleh pihak yang berwenang.
4.      Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja.


*     Pengendalian Administratif:

Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan buku yang digunakan.
Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kesesuian penerapan Sistem Manajemen K3 dan harus mencakup:
- Persyaratan eksternal
- Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut
- Resiko dan sumber bahaya
- Identifikasi produk termasuk komposisinya
- Kegiatan pelatihan keselamtan dan kesehatan kerja
- Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
- Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
- Audit dan peninjauan ulang Sistem K3

*     Kriteria minimum sebuah dokumen:
- Tanggal terbit
- Nomor dokumen
- Referensi
- Tanggung jawab
- Nomor revisi
- Definisi
- Persetujuan
- Tujuan pembuatan dokumen.
- Halaman
- Judul dokumen
- Ruang lingkup
- Uraian dokumen

Dokumen yang dicetak dalam bentuk kertas diberi stempel atau label seperti “Terkendali” atau “Tidak Terkendali”. Sedangkan dokumen yang dibuat dalam bentuk soft copy atau media internet diberi label “Read Only”.


*     PENGENDALIAN REKAMAN

Rekaman merupakan satu-satunya bukti bahwa Sistem Manajemen K3 telah dilaksanakan. Dari rekaman kita dapat menentukan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.

*     Persyaratan OHSAS 18001

1.      Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan disposisi rekaman K3 sebagai hasil audit dan ditinjau.
2.      Rekaman K3 harus dapat dibaca dan dapat diidentifikasi dan ditelusuri sesuai dengan aktivitas yang terkait.
3.      Rekaman-rekaman harus dipelihara sesuai dengan system dan organisasi untuk memperlihatkan kesesuaian pada spesifikasi K3 ini.

Rekaman-rekaman yang terkait sistem Manajemen K3:
1.      Rekaman-rekaman pelatihan
2.      Laporan inspeksi
3.      Laporan-laporan audit
4.      Bukti-bukti konsultasi
5.      Laporan kecelakaan/insiden
6.      Laporan tindak lanjut insiden
7.      Minutes meeting dari K3
8.      Hasil tes medis
9.      Rekaman pemeliharaan K3
10.  Latihan tanggap darurat
11.  Tinjauan manajemen
12.  Rekaman identifikasi bahaya
13.  Rekaman penilaian resiko
14.  Rekaman pengendalian resiko

Bentuk nyata penerapan klausul ini:
1.      Prosedur pengendalian rekaman
2.      Rekaman-rekaman kegiatan dalam lingkup Sistem Manajemen K3
            Bisa Saya simpulkan bahwa pengendalian dokumentasi K3 itu bermaksud untuk menjaga serta memelihara prosedur, tujuan, dan hasil dari penerapan SMK 3 itu sudah terlaksana dengan baik atau belum. Dengan adanya pengendalian dokumen K3 ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa perusahaan itu , SMK 3 nya terlaksana, berjalan, dan diterapkan dengan baik, sesuai alur yang ada didokumentasi. Dan dengan adanya pengendalian dokumentasi ini, perusahaan secara berkala akan memeriksa dan meninjau ulang pendokumentasian dari segi bahan kertas yang digunakan untuk pendokumentasian, isi dokumen apakah sudah baik atau perlu direvisi ulang untuk kemajuan perusahaan dan produktivitas alat serta pegawai.

PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI


PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI
Nama : Ovita Laura
Nim : 06121012007
Pendidikan Teknik Mesin 2012
               Gangguan-gangguan kesehatan akibat reaksi fisikokimia (terbakar, luka, terkena bahan kimia, dsb) dalam industri sangat sering kali terjadi dan penyumbang paling banyak dalam catatan kecelakaan kerja menurut suatu transformasi teknologi klompementer yang aman dan ramah lingkungan. Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek yang penting dalam aktivitas dunia industri. K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukannya teori-teori yang representatif yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas. Tujuan penerapan K3 dalam suatu industri adalah:
1.      Menerapkan peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9 & 10 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
2.      Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehetan kerja di tempat kerja dengan melibatkan usur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (SMK3, pasal 2).
Sebelum tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Pada tahun 1908 di New York, dilakukan kompensasi pertama bagi pekerja yag mengalami kecelakaan. Setelah tahun 1911, pekerja mendapat kompensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK). Bila disebabkan terkena panas (atmosphere) seharusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety) dan inilah yang menghasilkan dasar pemikiran mengenai pengembangan teknologi safety dan sanitasi idustri.
Perusahaan-perusahaan CSI telah berkomitmen penuh untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja dalam perusahaan mereka dan telah mencapai peningkatan yang berarti. Semen merupakan salah satu contoh subtansi yang paling banyak digunakan di bumi, membuat semen merupakan proses enerji dan instensif dalam sumber daya yang membawa akibat terhadap lingkungan lokal maupun lokal maupun global serta akibat bagi keselamatan dan kesehatan. Kebijakan K3 secara berkelompok mensyaratkan semua manajer setempat untuk:
1.      Mematuhi semua peraturan K3
2.      Menyediakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi semua pekerja (baik pekerja langsung maupun tidak langsung)
3.      Secara terus menerus meningkatkan praktek K3 industri yang terbaik
Kebijakan K3 secara berkelompok juga mensyaratkan semua pekerja (baik langsung dan tidak langsung) untuk bekerja dengan cara aman dan sehat sebagaimana diisyaratkan ole hukum dan diperintahkan oleh manajemen.
Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai intergrasi dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan ISO 14001 : 1996 (Enviromental) yang diterapkan diseluruh negara di dunia adalah dengan munculnya berbagai macam sistem k3 yang disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan lingkungan di industri masing-masing negara tersebut, misalnya :
1.      NSC (USA)
2.      SAFETY MAP (AUSTRALIA)
3.      SMK3 (INDONESIA)
4.      BRITISH STANDARD 8800 GUIDE TO OH&SMS (INGGRIS)
5.      SGS YARSLEY ICS & ISMOL ISA 2000 REQUIREMENTS FOR S&HMS (SWISS)
6.      NATIONAL STANDARD AUTHORITY OF IRELAND (IRLANDIA)
7.      DET NORSKE VERITAS STANDARD FOR CERTIFICATION OF OH&SMS (HOLLAND)
8.      SOUTH AFRICA BUREAU OF STANDARD (AFRIKA SELATAN)
9.      SIRIM QAS SDN. BHD. (MALAYSIA)
10.   OHSAS 18001, dsb.

·        Kesimpulan : menurut saya, penerpana K3 di dunia industri maupun di perusahaan sama pentingnya. Penerapan K3 di dunia industri lebih ke adanya peluang kecelakaan kerja yang disebabkan akibat reaksi kimia. Bisa kita lihat dari ringkasan di atas bahwa K3 di dunia industri sebelumnya tidak diperhatikan sehingga pada saat ini k3 di dunia industri merupakan aspek penting dari suatu industri. Peerapan k3 di dunia industri sangatlah penting, karena para pekerja akan merasakan aman dan terikat hukum jika terjadinya kecelakaan kerja. Dan untuk mendukung progam K3, seluruh dunia membuat sistem k3 yang disesuaikan dengan jenis dan lingkungan alam industri tersebut.

PELUANG DAN RESIKO KECELAKAAN KERJA


PELUANG DAN RESIKO KECELAKAAN KERJA

               Semua kegiatan tak luput dari yang namanya peluang resiko dari bahaya serta kecelakaan. Peluang adalah probabilitas untuk mengungkapkan bahwa kepercayaan akan terjadinya suatu hal. Resiko adalah ketidaktentuan yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian ( Abas Salim). Jadi dapat Saya simpulkan bahwa Peluang resiko adalah kepercayaan dari suatu peristiwa yang belum tentu terjadi, tapi jika peristiwa ini terjadi akan menimbulkan kerugian. Hal ini tidaklah lepas dari masalah penerapan Manajemen K3 di setiap lembaga atau institusi. Setiap resiko akan terjadi dikarenakan adanya peluang yang akan menyebabkan resiko itu terjadi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peluang terjadinya resiko :
1.      Berapa Kali Situasinya
Semakin besar frekuensi paparan, semakin besar peluang insiden terjadi.

2.      Berapa Orang yang Terpapar
Semakin banyak orang yang kena, maka semakin banyak isiden terjadi

3.      Keterampilan dan Pengalaman Orang yang Terkena
Pelatihan yang sesuai dan keahlian yang sudah dimilikki dapat mengurangi terjadinya kecelakaan kerja

4.      Berbagi Karakteristik Khusus personel yang Terlibat

5.      Durasi Paparan

Semakin lama seseorang terkena, maka akan semakin tinggi peluang insiden akan terjadi.

6.      Pengaruh Posisi Seseorang Terhadap Bahaya
Semakin dekat seseorang dengan sumber bahaya, maka akan semakin tinggi peluang untuk terjadinya kecelakaan.

7.      Distraksi, Tekanan Waktu/ Kondisi Tempat Kerja

8.      Jumlah Material/Tingkat Paparan

9.      Kondisi Lingkungan & Kondisi Peralatan

10.   Efektifitas pengendalian yang ada

SUMBER PENYEBAB PELUANG RESIKO KERJA

A.     TINDAKAN TIDAK AMAN (UNSAFE ACTION)
·        Mengerjakan bukan tugasnya
·        Menjalankan mesin dengan kecepatan tinggi
·        Tidak memakai alat pelindung diri
·        Posisi kerja tidak aman
·        Bekerja sambil bercanda
·        Kondisi badan tidak sehat
·        Bekerja sambil merokok
·        Meminum minuman keras/ memakai narkotika

B.     KEADAAN TIDAK AMAN (UNSAFE CONDITION)
·        Mesin tidak diberi pagar
·        Pagar pengaman tidak berfungsi
·        Ventilasi tidak memenuhi syarat
·        Tidak ada prosedur kerja
·        Pemeliharaan kebersihan kurang
·        Cara menyimpan yang berbahaya
·        Proses tidak aman

TINGKAT-TINGKAT RESIKO DAN TINDAK LANJUT
1.      RESIKO RENDAH
FTINDAK LANJUT à Pengendalian tambahan tidak diperlukan, yang diperlukan yaitu jalan keluar yang lebih menghemat biaya/ tidak memerlukan biaya, hal ini harus disertai pemantauan peluang terjadinya resiko.

2.      RESIKO SEDANG
FTINDAK LANJUTàTindakan untuk mengurangi resiko dan biaya pencegahan diatur secara teliti dan dibatasi.

3.      RESIKO TINGGI
FTINDAK LANJUTà Pekerjaan tidak boleh dilaksanakan sampai resiko telah direduksi.

4.      RESIKO EKSTRIM
FTINDAK LANJUTà Pekerjaan tidak dilaksanakan atau dilanjutkan sampai resiko dengan sumber daya yang terbatas, maka pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.

CONTOH AKTIVITAS DAN BAHAYA YANG DITIMBULKAN

1.      PEKERJAAN PENGELASAN
ü  Tersandung
ü  Terhirup
ü  Terpeleset
ü  Terkena Mata
ü  Tersengat Listrik
2.      PEKERJAAN HOUSE KEEPING
ü  Kebisingan
ü  Terjatuh dari ketinggian
ü  Suhu tinggi
ü  Terpeleset
ü  Pernafasan

KESIMPULAN :
Menurut Saya, setiap pekerjaan tidaklah luput dari yang namanya resiko. Maka dari itu dari diri kita sendiri hendaklah mencegah adanya kemungkinan resiko yang kita buat dalam setiap pekerjaan. Apalagi untuk para pekerja yang pekerjaannya berhubungan dengan mesin, bangunan,PLTU, PLN, PAM, bahkan yang bekerja hanya duduk di kantoran sekalipun. Di setiap lembaga tidaklah luap untuk menerapkan SMK3, dengan adanya manajemen resiko yang mengontrol, memantau para pekerja, kelayakan alat, kondisi lingkungan kerja perusahaan hendaklah menjalankan Sistem K3 itu dengan baik, dengan bantuan Manajemen Resiko, sehingga Peluang terjadinya resiko dapat diminimalisirkan ataupun bisa dihilangkan.

KOMITMEN PENERAPAN LANGKAH K3 DI PERUSAHAAN


Posted by e-putra Rabu, 12 Oktober 2011 19.22

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996).Dalam praktek keseharian perlu adanya suatu sistem yang mengatur hal-hal seputar K3. Maka dari itu dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja , setiap perusahaan yang memperkejakan sama dengan atau lebih besar daripada seratus orang dan atau jikaalau peruasaaan itu memiliki potensi bahaya yang dditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, pencemaran, kebakaran dan penyakit akibat kerja serta wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari: Komitmen dan kebijakan, Perencanaan, Penerapan, serta Pengukuran dan Evaluasi.

A. Komitmen dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh pekerja. Manajemen K3 mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di perusahaan-perusahaan. Kebijakan K3 di perusahaan-perusahaan  diwujudkan dalam bentuk wadah K3 perusahaan  dalam struktur organisasi perusahaan. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 , perlu disusun strategi antara lain :
1. Advokasi sosialisasi program K3.
2. Menetapkan tujuan yang jelas.
3. Organisasi dan penugasan yang jelas.
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 pada setiap unit kerja di
lingkungan perusahaan .
5. Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian risiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 perusahaan yang mengutamakan upaya peningkatan
dan pencegahan.
8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.

B. Perencanaan

1.    Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya;
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
b.Prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya haru dipertimbangkan:
c. Penyedia Jasa harus menerapkan prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
d. Penyedia Jasa harus memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
e. Penyedia jasa harus mendokumentasikan dan menjaga rekaman hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian yang ditentukan selalu mutakhir.

2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
 a. Membuat prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
b. Menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
c. Memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
d. Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3.
e. Memelihara informasi ini selalu mutakhir.
f. Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang relevan untuk personil yang bekerja dalam pengendalian Penyedia Jasa, dan pihak terkait lain yang relevan.
g. Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi.

      3. Sasaran dan Program;
a. Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi.
b. Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan yang berlaku
c. Memelihara sasaran K3 yang terdokumentasi.
d. Mengukur tingkat pencapaian sasaran.
e. Mengkaji tingkat pencapaian sasaran.
f. Membuat program untuk mencapai sasarannya.
g. Menerapkan program untuk mencapai sasarannya.
h. Memelihara program untuk mencapai sasarannya.

C. Penerapan
1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan sistem manajemen K3
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya
c. Penyedia Jasa harus menentukan penanggungjawab K3
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.

2. Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai.
b. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk



3.Dokumentasi;
a. Kebijakan K3
b. Sasaran K3;
c. Uraian lingkup SMK3;
d. Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya,
e. Acuan yang terkait;
f. Rekaman yang diperlukan


D. Pengukuran dan Evaluasi

a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur
b. Merencanakan dan memelihara prosedur kalibrasi peralatan.
c. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar secara berkala dapat mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
d. Mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan lainnya yang diikuti.
e. Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2. ataupun dibuat prosedur terpisah


Jadi menurut pendapat saya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang melibatkan unsur manajernent dan lingkungan kerja yang terpadu, diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan kerja di tiap -tiap unit kerja. Maka dari itu komitmen penerapan langkah-langkah K3 harus dilakukan oleh semua elemen yang terlibat termasuk atasan ataupun pekerja perusahaan.