Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan
pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER.
05/MEN/1996).Dalam praktek keseharian perlu adanya suatu sistem yang mengatur
hal-hal seputar K3. Maka dari itu dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja , setiap perusahaan yang memperkejakan sama dengan atau lebih
besar daripada seratus orang dan atau jikaalau peruasaaan itu memiliki potensi
bahaya yang dditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang
dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, pencemaran, kebakaran
dan penyakit akibat kerja serta wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Dalam lampiran peraturan
tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri
dari: Komitmen dan kebijakan, Perencanaan, Penerapan, serta Pengukuran dan
Evaluasi.
A. Komitmen
dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy)
tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh pekerja.
Manajemen K3 mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial
seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di
perusahaan-perusahaan. Kebijakan K3 di perusahaan-perusahaan diwujudkan
dalam bentuk wadah K3 perusahaan dalam struktur organisasi perusahaan.
Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 , perlu disusun strategi antara
lain :
1. Advokasi
sosialisasi program K3.
2.
Menetapkan tujuan yang jelas.
3.
Organisasi dan penugasan yang jelas.
4.
Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 pada setiap unit kerja di
lingkungan
perusahaan .
5.
Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian
risiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat
program kerja K3 perusahaan yang mengutamakan upaya peningkatan
dan
pencegahan.
8.
Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.
B.
Perencanaan
1. Identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendaliannya;
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan
memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendaliannya secara berkesinambungan.
b.Prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendaliannya haru dipertimbangkan:
c. Penyedia Jasa harus menerapkan prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan.
d. Penyedia Jasa harus memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan.
e. Penyedia jasa harus mendokumentasikan dan menjaga
rekaman hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian yang
ditentukan selalu mutakhir.
2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan
lainnya
a. Membuat prosedur untuk mengidentifikasi dan
mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
b. Menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan
mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
c. Memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan
mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
d. Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
peraturan lain yang berlaku dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3.
e. Memelihara informasi ini selalu mutakhir.
f. Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan
dan persyaratan lain yang relevan untuk personil yang bekerja dalam
pengendalian Penyedia Jasa, dan pihak terkait lain yang relevan.
g. Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi.
3. Sasaran dan Program;
a. Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi.
b. Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan yang berlaku
c. Memelihara sasaran K3 yang terdokumentasi.
d. Mengukur tingkat pencapaian sasaran.
e. Mengkaji tingkat pencapaian sasaran.
f. Membuat program untuk mencapai sasarannya.
g. Menerapkan program untuk mencapai sasarannya.
h. Memelihara program untuk mencapai sasarannya.
C. Penerapan
1. Sumber
Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab
utama untuk K3 dan sistem manajemen K3
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan
komitmennya
c. Penyedia Jasa harus menentukan
penanggungjawab K3
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di
tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.
2.
Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam
pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan,
pelatihan atau pengalaman yang sesuai.
b. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan
SMK3 sesuai dengan kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan
pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan
memelihara prosedur kerja karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus
mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk
3.Dokumentasi;
a. Kebijakan K3
b. Sasaran K3;
c. Uraian lingkup SMK3;
d. Uraian unsur-unsur utama dari
SMK3 dan kaitannya,
e. Acuan yang terkait;
f. Rekaman yang diperlukan
D. Pengukuran dan Evaluasi
a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur
b. Merencanakan dan memelihara
prosedur kalibrasi peralatan.
c. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar
secara berkala dapat mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
d. Mengevaluasi kepatuhan terhadap
persyaratan lainnya yang diikuti.
e. Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini
dengan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2. ataupun
dibuat prosedur terpisah
Jadi menurut
pendapat saya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang melibatkan unsur manajernent dan lingkungan kerja yang terpadu,
diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan kerja di tiap -tiap unit kerja.
Maka dari itu komitmen penerapan langkah-langkah K3 harus dilakukan oleh semua
elemen yang terlibat termasuk atasan ataupun pekerja perusahaan.