PENGENDALIAN DOKUMEN K3
NAMA : OVITA LAURA
NIM
: 06121012007
PENDIDIKAN TEKNIK MESIN 2012
Pendokumentasian
digunakan untuk menyatukan kebijakan-kebijakan K3, menguraikan sarana
pencapaian tujuan K3, mendokumentasikan peranan, tanggung jawab serta prosedur,
dan menunjukan bahwa penerapan SMK 3 di perusahaan tersebut sudah diterapkan.
Pada pendokumentasian ada yang disebut pengendalian dokumentasi K3. Di bawah
ini terdapat penjelasan maksud dari pengendalian dokumentasi K3 tersebut.
Organisasi harus menetapkan dan
memelihara prosedur dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1. Dokumen-dokumen
dapat ditunjukkan.
2. Dokumen-dokumen
ditinjau secara periodik.
3. Versi mutakhir
dari dokumen dan data yang relevan terdapat pada semua lokasi operasi penting.
4. Dokumen dan data
yang sudah tidak berlaku lagi harus dipisahkan.
5. Tempat
penyimpanan dokumen dan data untuk tujuan pengawetan peraturan dan pengetahuan
atau keduanya, tridentifikasi.
Pengendalian Dokumentasi:
1. Dokumen dapat
diidentifikasi sesuai dengan urutan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
2. Dokumen ditinjau
ulang secara berkala, jika diperlukan dapat direvisi.
3. Dokumen sebelum
diterbitkan harus lebih disetujui oleh pihak yang berwenang.
4. Dokumen versi
terbaru harus tersedia di tempat kerja.
Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi
perubahan peralatan, proses atau bahan buku yang digunakan.
Pencatatan merupakan sarana bagi
perusahaan untuk menunjukkan kesesuian penerapan Sistem Manajemen K3 dan harus
mencakup:
- Persyaratan eksternal
- Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut
- Resiko dan sumber bahaya
- Identifikasi produk termasuk komposisinya
- Kegiatan pelatihan keselamtan dan kesehatan kerja
- Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
- Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
- Audit dan peninjauan ulang Sistem K3
- Tanggal terbit
- Nomor dokumen
- Referensi
- Tanggung jawab
- Nomor revisi
- Definisi
- Persetujuan
- Tujuan pembuatan dokumen.
- Halaman
- Judul dokumen
- Ruang lingkup
- Uraian dokumen
Dokumen yang dicetak dalam bentuk
kertas diberi stempel atau label seperti “Terkendali” atau “Tidak Terkendali”.
Sedangkan dokumen yang dibuat dalam bentuk soft copy atau media internet diberi
label “Read Only”.
Rekaman merupakan satu-satunya bukti
bahwa Sistem Manajemen K3 telah dilaksanakan. Dari rekaman kita dapat
menentukan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.
1. Organisasi harus
menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan
disposisi rekaman K3 sebagai hasil audit dan ditinjau.
2. Rekaman K3 harus
dapat dibaca dan dapat diidentifikasi dan ditelusuri sesuai dengan aktivitas
yang terkait.
3. Rekaman-rekaman
harus dipelihara sesuai dengan system dan organisasi untuk memperlihatkan
kesesuaian pada spesifikasi K3 ini.
Rekaman-rekaman
yang terkait sistem Manajemen K3:
1. Rekaman-rekaman
pelatihan
2. Laporan inspeksi
3. Laporan-laporan
audit
4. Bukti-bukti
konsultasi
5. Laporan kecelakaan/insiden
6. Laporan tindak
lanjut insiden
7. Minutes
meeting dari K3
8. Hasil tes medis
9. Rekaman
pemeliharaan K3
10. Latihan tanggap darurat
11. Tinjauan manajemen
12. Rekaman identifikasi bahaya
13. Rekaman penilaian resiko
14. Rekaman pengendalian resiko
Bentuk nyata
penerapan klausul ini:
1. Prosedur
pengendalian rekaman
2. Rekaman-rekaman
kegiatan dalam lingkup Sistem Manajemen K3
Bisa
Saya simpulkan bahwa pengendalian dokumentasi K3 itu bermaksud untuk menjaga
serta memelihara prosedur, tujuan, dan hasil dari penerapan SMK 3 itu sudah
terlaksana dengan baik atau belum. Dengan adanya pengendalian dokumen K3 ini,
perusahaan dapat menunjukkan bahwa perusahaan itu , SMK 3 nya terlaksana,
berjalan, dan diterapkan dengan baik, sesuai alur yang ada didokumentasi. Dan
dengan adanya pengendalian dokumentasi ini, perusahaan secara berkala akan
memeriksa dan meninjau ulang pendokumentasian dari segi bahan kertas yang
digunakan untuk pendokumentasian, isi dokumen apakah sudah baik atau perlu
direvisi ulang untuk kemajuan perusahaan dan produktivitas alat serta pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar